Karenanya, banyaknya penolakan yang datang dari kelompok masyarakat terkait pengesahan KUHP baru tersebut.
"Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara besar hati kami mohon maaf," kata Yasonna.
"Namun demikian ini adalah produk hukum negara ada mekanisme konstutisional dari pihak-pihak yang merasa perlu menguji Undang-Undang KUHP ini silakan melakukannya melalui mekanisme konstisional," sambungnya. (raa/muu)
Load more