Banten, tvOnenews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham), Yasonna H Laoly mengakui masih banyak kekurangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diresmikan.
Hal itu disampaikannya dalam pemaparannya pada kegiatan Refleksi Kemenkumham Tahun 2022.
"Untuk itu dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR kalau ada yang tidak sempurna pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," kata Yasonna dalam kegiatan tersebut di Kampus Poltekip-Poltekim, Kota Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).
Kata ia, jika kelompok masyarakat yang menolak dapat melayangkan gugatan ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
Di sisi lain, ia juga mengakui masih kurangnya sosialisasi KUHP tersebut hingga banyaknya penolakan.
Karenanya, banyaknya penolakan yang datang dari kelompok masyarakat terkait pengesahan KUHP baru tersebut.
"Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara besar hati kami mohon maaf," kata Yasonna.
"Namun demikian ini adalah produk hukum negara ada mekanisme konstutisional dari pihak-pihak yang merasa perlu menguji Undang-Undang KUHP ini silakan melakukannya melalui mekanisme konstisional," sambungnya. (raa/muu)
Load more