Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto mengaku takut kepada atasannya Agus Nurpatria.
Adapun Irfan Widyanto menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal, yang komandan pun menyadari bahwa, pangkat Kombes banyak di Mabes, namun Kombes di Divisi Paminal menurut kami polisi umum itu cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," tuturnya.
"Komandan saja juga tidak berani bila melawan perintahnya Karo Paminal apalagi saya melawan perintah dari komandan," tambahnya mempertegas kesaksiannya.
Sebelumnya Irfan menegaskan jika dirinya diperintah Agus Nurpatria mengganti DVR CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga.
Load more