"Menurut sepengetahuan saya karena perintah yang dikasih itu dua titik di luar TKP. Jadi, menurut saya, yang memerintahkan itu berhak dan wewenang untuk memerintahkan saya untuk hal tersebut," ujar Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/12/2022).
Mendengar kesaksian Irfan, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar terkait prosedur pengambilan DVR CCTV di TKP.
Jaksa menanyakan soal adanya surat perintah dari Bareskrim terkait peristiwa tersebut.
"Saudara mengambil itu, kan, ada prosedur, ya? Diawali ini, kan, bukan seketika sudah ada jeda waktu. Apa sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya Jaksa.
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga, atas perintah Kanit saya langsung," sahut Irfan.
"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?"cecar Jaksa.
Load more