Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Putri Candrawathi meneteskan air mata seusai mendengar kesaksian ahli kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Putri Candrawathi, dirinya tidak pernah mengetahui suaminya, Ferdy Sambo menuju Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
"Untuk bapak Prof Mustofa sebagai ahli kriminolog mohon maaf sebelumnya pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut," ujar Putri di PN Jaksel, Senin (19/12/2022).
Putri menjelaskan alasannya tidak mengetahui peristiwa pembunuhan Brigadir J ialah karena berada di kamar pribadinya, dalam rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, dia menyayangkan keterangan ahli kriminolog yang hanya dari satu sumber berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sebab, saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat. Saya juga menyayangkan kepada bapak selaku Ahli Kriminolog hanya membaca BAP dari satu sumber saja," jelasnya.
Sambil tertunduk dan menangis, Putri Candrawathi meminta ahli kriminolog memahami dirinya sebagai korban pelecehan seksual.
Sebab, Putri menyebutkan kondisinya tengah tidak stabil seusai mensadapat pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
"Saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan. Korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan," imbuhnya.
Tidak Ada Perselingkuhan di BAP Putri Candrawathi
Sejumlah keterangan mengejutkan datang dari para saksi ahli yang hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah seorang saksi ahli, Aji Febrianto Ar Rosyid mengungkap fakta mengejutkan di persidangan, bahwa sosok Polisi yang menitipkan pertanyaan soal perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Aji Febrianto mengaku jika pihaknya mendapat pertanyaan titipan dari penyidik yang menjabat sebagai Kasubdit di Bareskrim.
Hal tersebut terkuak setelah saksi ahli Poligraf Aji Febrianto Ar Rosyid mendapat pertanyaan dari Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis.
Arman Hanis menanyakan bagaimana Aji mengetahui soal adanya dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi.
"Bagaimana saudara mengetahui BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang saudara baca itu sebenarnya? apakah saudara membaca kejadian perselingkuhan dalam BAP tersebut?" tanya Arman saat sidang di PN Jakarta Selatan yang dikutip dari VIVA, pada Jumat (16/12/2022).
Herannya, ternyata Aji mengaku sama sekali tidak membaca adanya perselingkuhan dalam BAP istri Ferdy Sambo tersebut.
"Saya tidak membaca ada perselingkuhan disitu di BAP Putri," jawab Aji.
Aji mengaku jika terkait pertanyaan perselingkuhan yang tidak ada dalam BAP merupakan pertanyaan titipan.
Kemudian, Arman pun langsung menimpal kenapa bisa ada pertanyaan soal perselingkuhan dan menunjuk kepada siapa yang telah menitipkan pertanyaan kepada Aji perihal tersebut.
"Hanya semata-mata karena titipan penyidik saja?" tanya Arman.
"Siap," jawab Aji.
"Nama penyidiknya siapa saudara ahli yang memberikan titipan pertanyaan itu? siapa? ini sudah di persidangan terbuka," cecar Arman Hanis.
Aji Febrianto menjawab, sosok yang memberikan pertanyaan itu adalah Kepala Sub Bidang Direktorat (Kasubdit) 1 bernama Wira.
"Ada, Siap. Kasubdit 1 Bapak Wira," jawab Aji menjawab cecaran Arman.
Saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid (kanan) di sidang Ferdy Sambo (tangkapan layar)
Jaksa penuntut umum juga menegaskan kembali terkait metode skoring yang digunakan tim ahli poligraf kepada Aji Febrianto.
"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya, menunjukkan skor berapa?" tanya JPU kepada Aji.
"Macam-macam," kata Aji.
JPU juga turut menanyakan skor tes Poligraf untuk para terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam tes poligraf tersebut.
"Bapak FS (Ferdy Sambo) nilanya berapa? Bisa disebutkan?" tanya JPU.
"Mohon izin untuk pak FS nilainya -8," ungkap Aji.
"Kalau terdakwa Putri?," tutur JPU.
"Mohon izin, -25," ujar Aji.
Kemudian, JPU bertanya apa indikasi yang muncul dari skor terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Dari skor itu menunjukkan indikasi apa? Bohong atau jujur?" tanya JPU.
Aji lantas memberikan penjelasan mengenai bagaimana cara mengindikasi hasil skor dari tes poligraf. Dimana jika mendapat skor 'plus' maka orang yang mengikuti tes tersebut terindikasi jujur.
Sedangkan sebaliknya, jika orang yang mengikuti tes tersebut mendapatkan skor 'minus' maka ia terindikasi telah berbohong.
Dengan hasil skor Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah disampaikan sebelumnya, Aji Febrianto pun menjelaskan bahwa mantan Kadiv propam Polri dan sang istri terindikasi berbohong.
"Kalau terdakwa Sambo terindikasi?" tanya JPU memastikan.
"Minus," singkat Aji.
"Kalau minus apa?" ucap JPU.
"Terindikasi berbohong," jawab Aji.
"Kalau terdakwa Putri?," tanya JPU lagi.
"Terindikasi berbohong," ucap Aji. (ind/Mzn)
(lpk/muu)
Load more