Jakarta, tvOnenews.com - Penunjukkan penjabat (PJ) kepala daerah terus menuai kontroversi dari berbagai pihak. Pasalnya pengangkatan PJ kepala daerah dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjalan dengan kewenangannya sendiri.
"Nol besar, enggak ada (partisipasi publik), enggak ada," kata Robert usai acara 'Refleksi 2022 dan Proyeksi 2023 oleh Keasistenan Utama VI Ombudsman RI' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).
Lantas, Robert menegaskan, seharusnya dalam pengangkatan PJ Kepala Daerah, Kemendagri mengedepankan meaningful participation.
"Kalau saya bilang enggak ada. Jadi meaningful participation, partisipasi bermakna dari publik itu enggak ada," ucapnya.
Load more