Jakarta, tvOnenews.com - Penunjukkan penjabat (PJ) kepala daerah terus menuai kontroversi dari berbagai pihak. Pasalnya pengangkatan PJ kepala daerah dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjalan dengan kewenangannya sendiri.
"Nol besar, enggak ada (partisipasi publik), enggak ada," kata Robert usai acara 'Refleksi 2022 dan Proyeksi 2023 oleh Keasistenan Utama VI Ombudsman RI' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).
Lantas, Robert menegaskan, seharusnya dalam pengangkatan PJ Kepala Daerah, Kemendagri mengedepankan meaningful participation.
"Kalau saya bilang enggak ada. Jadi meaningful participation, partisipasi bermakna dari publik itu enggak ada," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jabatan PJ secara tak langsung merupakan bersifat politis. Oleh karena itu, penting untuk melibatkan masyarakat.
"Padahal nanti orang ini akan mengurus rakyat. Jadi jangan lupa meskipun dia pejabat administratif, sehari-hari dia politis. Dia enggak administratif lagi di pemerintahan," ungkapnya.
Robert menuturkan pekerjaan PJ pasti berurusan dengan PDRD ketika membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Dia berurusan dengan DPRD, ngurus APBD, dan RKPD, dia berurusan dengan masyarakat, dia berurusan dengan tokoh-tokoh. Itu bukan administratif, itu politis," imbuhnya.(rpi/muu)
Load more