Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Pengusaha ramai-ramai menolak kenaikan itu.
"Udah, udah masuk. Jadi sebenarnya kita prinsipnya ikut aturan hukum aja. Jadi uji materiil udah masuk," tandas Shinta. (saa/put)
Load more