Jakarta- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada Senin (19/12/2022) di Gedung DPRD Jawa Timur meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua dan ruang kerja beberapa komisi.
“Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya selasa sore (20/12/2022).
Sahat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai seluruhnya mencapai Rp1 miliar.
KPK menduga Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mhs/put)
Load more