Jakarta - Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah menilai keterangan saksi ahli digital forensik dan rekaman CCTV membuka terang persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Heri Priyanto dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (20/12/2022).
"Jadi, anasir-anasir, asumsi-asumsi, kebohongan-kebohongan yang selama ini berkembang terkait sarung tangan itu runtuh, ya," ungkap Febri di PN Jaksel.
Menurutnya, Ferdy Sambo selama ini dituduh menggunakan sarung tangan dan turut menembak Brigadir J.
Dia menyebutkan dalam rekaman CCTV tersebut tidak terlihat bahwa Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan.
"Bisa disebut tuduhan bahwa Pak Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan itu rontok dengan CCTV tadi, itu clear sekali. Bukan hanya satu CCTV, melainkan tiga CCTV," jelasnya.
Febri mengatakan rekaman CCTV di rumah Saguling dan garasi rumah Duren Tiga masuk dalam dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, dia menilai dakwaan terhadap kliennya tersebut memang tidak jelas sejak awal terkait sarung tangan.
"Jadi, dua CCTV di rumah Saguling, di depan lift dan kemudian yang di garasi dan satu CCTV di Duren Tiga. Padahal, kalau kita baca dakwaan kan itu juga termasuk salah satu point di dakwaan. Jadi, kami pandang itu, memang sejak awal kami melihat itu bagian yang mengada-ngada didakwaan," imbuhnya. (lpk/put)
Load more