Sehingga, kata Zulpan, para murid SDN 01 Pondok Cina mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak.
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," kata Zulpan.
Adapun dalam laporan tersebut, Deolipa Yumara turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Chrles Sihombing, Putra Tarigan.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan Pasal 77 Junto Pasal 76A Butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindhngan Anak.
"Laporan akan diproses," pungkasnya.(raa/chm)
Load more