Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara kasus tambang ilegal Ismail Bolong (IB) cs belum lengkap.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Tak hanya Ismail Bolong, pihak Kejagung RI turut serta mengembalikan berkas perkara dua tersangka lain yakni BP dan RP ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri.
"Atas berkas perkara yang diterima saat Tahap I selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Ketut menuturkan pihaknya menerima Pelimpahan berkas perkara terhadap tiga orang tersangka kasus tambang ilegal itu pada beberapa waktu lalu.
Kemudian pihak Kejagung RI menunjuk enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempelajari pelimpahan berkas tersebut.
Alhasil didapati berkas perkara dari tiga tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dikembalikan ke penyidik karena adanya kekurangan.
Load more