Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menjadi sorotan publik usai namanya tersiar diduga memiliki harta sebesar Rp24,5 miliar.
Hal ini pun disinyalir lantaran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyoroti adanya pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memiliki harta fantastis sementara berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kendati demikian, dia membantah dan menjelaskan bahwa harta tersebut ia peroleh sejak 20 tahun yang lalu.
"Semua data LHKPN yang saya input adalah hasil perolehan sejak 15 hingga 20 tahun yang lalu dengan harga yang masih terjangkau pada saat itu," jelas dia, saat dihubungi media, pada Rabu (21/12/2022).
Dia pun menegaskan bahwa harta tersebut dia peroleh jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kasatpol PP DKI Jakarta.
Arifin menjelaskan bahwa dirinya pernah menjadi Lurah pada tahun 1999, Camat 2004, hingga Wakil Wali Kota tahun 2015.
"Artinya apa, yang saya miliki itu jauh sebelum saya menjabat sebagai Kepala Satpol PP DKI. Jika dikonversi dengan harga saat ini maka nilai harga tanah tersebut menjadi berbeda, karena harga tanah yang meningkat setiap tahunnya," tutur dia.
Lebih lanjut, Arifin menambahkan bahwa ada kesalahan dari pihaknya saat menghitung nilai aset yang dia laporkan kepada LHKPN.
Dia memastikan akan segera memperbaiki dan siap mempertanggungjawabkan asal muasal harta kekayaan miliknya.
"Memang ada kesalahan dalam menghitung nilai aset yang terlalu tinggi, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan validasi ulang. Semua yang saya input, dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya," pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan soal alur pemeriksaan LHKPN yang dilakukan oleh KPK. Dia menyebutkan bahwa instansi yang berpotensi tinggi melakukan korupsi adalah pemerintahan.
Kemudian Alexander beberkan bahwa instansi pemerintahan yang paling rawan berpeluang melakukan korupsi adalah DKI Jakarta karena memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp80 triliun.
“DKI anggarannya kan Rp80 triliun APBD-nya. Kita dorong, tolong dong lihatin tuh LHKPN yang bersangkutan, minta laporan ke perbankan kalau yang bersangkutan melampirkan surat kuasa,” kata dia, Minggu (11/12/2022). (agr/muu)
Load more