Menurut dia, OTT masih merupakan rangkaian dalam rumus KPK memberantas korupsi. Oleh karena itu, OTT sah sah saja asal diiringi dengan dua langkah sebelumnya yakni pendidikan dan pencegahan.
"Sebenarnya pemberantasan Korupsi itu seperti sudah dirumuskan oleh KPK sendiri. Dilakukan secara komprehensif dari pendidikan, pencegahan, dan penindakan," terang dia.
Ma'ruf mengatakan, trisula tersebut saling terkait. Karena itu, jika penerapan pencegahan dan pendidikan anti korupsi telah berhasil, maka penindakan dapat lebih diminimalkan.
"Ini sangat berkorelasi jadi kalau pencegahan atau pendidikan dan pencegahan ini sudah berhasil mungkin penindakan itu bisa tidak ada ya. minim ya," paparnya.
"Tapi kalau ini masih belum berhasil, atau pendidikan dan pencegahan, ini akibatnya ada pada penindakan," sambungnya.
Selanjutnya, dia pun menegaskan untuk lebih masif lagi menggaungkan pendidikan dan pencegahan anti korupsi.
"Jadi ini untuk bagaimana supaya tidak lagi terjadi penindakan? Maka supaya lebih masif juga pada pendidikan dan pencegahan," tegasnya.(rpi/put)
Load more