Jakarta - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita terbebas dari jeratan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prastyo mengatakan keputusan itu merupakan rekomendasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," kata Dedi kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Menurutnya hasil penelitian JPU memutuskan Akhmad Hadian Lukita tak memenuhi syarat penuntutan kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya proses administrasinya nanti penyidik akan menyiapkan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter dari Arema FC.
Load more