Jakarta - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Hatta Wardhana beberkan angka penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai meningkat lebih dari 100 persen dari tahun sebelumnya.
Ada pun data 6.958 laporan tersebut merupakan data yang dirangkum sejak bulan Januari hingga November 2022.
“Pada tahun 2018 ada laporan sebanyak 1.463, di tahun 2019 1.501, alami lonjakan di tahun 2020 saat pandemi sebanyak 3.284, dan kemudian turun di 2021 di angka 2.491 laporan,” jelas dia.
Lebih lanjut, Hatta menjelaskan bahwa data laporan tersebut dihimpun dari laporan masyarakat melalui call center 1500 225.
Kemudian dia juga mengungkapkan kerugian yang dialami atas penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Total kerugian Rp 8,3 miliar, ini adalah kerugian di mana korban telah mengirimkan atau transfer uang kepada pelaku penipuan,” ujarnya.
“Sementara potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 12,6 miliar. Nah kalau ini kasusnya sebelum korban mengirimkan uang, dia melapor terlebih dahulu kepada Bea Cukai,” pungkas Hatta. (agr/put)
Load more