Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota terhadap kedua terdakwa, yakni Arif Rachman Arifin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Hakim anggota Djuyamto lantas mencecar saksi mahkota Arif Rachman terkait nalurinya sebagai anggota polisi selama lebih kurang 20 tahun.
"Siap," sahut Arif.
"Tapi waktu itu sesuai keterangan saudara, Kombes Susanto itu melarang dan bahkan memerintahkan untuk menghapus dokumen-dokumen ya. Sebelum itu, apakah saudara sempat mengambil dokumen?"cecar hakim lagi.
Load more