Ia mengingatkan bahwa pokok dakwaan perkara tersebut adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual.
Untuk itu, semua pihak, khususnya majelis hakim, harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana tersebut.
Akan tetapi, jika ahli selalu menyampaikan sebatas pendapatnya tentang kekerasan seksual, vakum dari perspektif tentang pembunuhan berencana, persidangan perlu mendatangkan ahli lain.
"Persidangan perlu mendatangkan ahli yang lebih relevan dengan pokok dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP," ujar Reza.(ant/muu)
Load more