Untuk mengajukan skema kerja sama ini juga sangat mudah. Para calon investor hanya tinggal mengakses laman https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu/untuk register dimana, didalamnya terdapat pilihan skema kerja sama dan juga syarat kerja sama.
"Kehadiran SPKLU ini untuk memudahkan masyarakat mengisi daya, semakin mudah maka masyarakat akan semakin tertarik menggunakan kendaraan listrik," ujar Darmawan.
Selain layanan SPKLU, PLN juga memberikan layanan Home Charging untuk pengecasan kendaraan di rumah. PLN sepanjang tahun ini sudah menggandeng dengan berbagai Agen Pemegang Merk (APM) kendaraan listrik. Sehingga, pada saat pelanggan membeli kendaraan listrik maka langsung mendapatkan layanan pasang gratis home charging dari PLN.
"PLN juga memberikan banyak insentif seperti diskon tarif khusus untuk pengisian daya dari pukul 00.00 hingga 05.00 sebesar 30 persen. Selain itu, PLN juga memberikan harga paket khusus tambah daya bagi para pemilik kendaraan listrik," ujar Darmawan.
Dia berharap keberadaan SPKLU maupun Home Charging ini makin mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik. Dengan demikian, lanjut Darmawan, transisi kendaraan listrik ini akan membantu pemerintah dalam mengurangi emisi karbon guna mencapai target net zero emission (NZE) pada tahun 2060.
Load more