"Ternyata yang kami lihat yang bisa kami simpulkan ternyata kan yang disampaikan kepada kami, yang kami lihat di berita bahwa tembak menembak itu terjadi (saat) pak ferdy sambo baru sampai ternyata yang kami lihat di video itu pak Ferdy sampai Yosua masih ada," jawab Chuck.
Adapun dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut para terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (raa/put)
Load more