Jakarta - Chuck Putranto mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo dihadirkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai saksi mahkota dengan terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam persidangan Chuck secara rinci memaparkan runtutan para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Apa yang kalian saksikan?," tanya Majelis Hakim, Afrizal Hadi kepada Chuck dalam persidangan, Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Mendengar pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim, Chuck mengungkap dalam rekaman tersebut terlihat satu unit mobil rombongan Putri Candrawathi beserta Brigadir J tiba di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri sebelum penembakan berlangsung.
Menurutnya Putri Candrawathi turut didampingi Kuat Ma'ruf saat memasuki rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Yang kami saksikan secara khusus Yang Mulia, saya lihat pertama mobil dari Ibu Putri datang terus kemudian saya lihat ada Yosua turun, kemudian ada Ricky turun. Ibu Putri turun setelah itu masuk ke dalam saat itu didampingi Kuat," kata Chuck jawab pertanyaan Majelis Hakim.
Kemudian Chuck kembali membeberkan rentetan rekaman CCTV usai melihat mobil yang berisikan rombongan Putri Candrawathi dan Brigadir J tiba di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.
Kata Chuck, Ferdy Sambo datang ke rumah dinas menggunakan mobilnya usai rombongan tersebut tiba.
"Setelah masuk ke dalam, Ricky memutar mobilnya. Kemudian, mobil pak Ferdy sambo datang kemudian setelah itu masuk ke dalam (rumah dinas)," kata Chuck.
Chuck mengaku saat memutar rekaman CCTV itu dirinya terkejut mendapati Brigadir J yang masih hidup sedang berada di taman rumah dinas eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Pasalnya, Ferdy Sambo mengaku dirinya tak berada di kediaman saat terjadi aksi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
"Awalnya kami belum engeh Yang Mulia, kemudian kita sempat putar kembali (rekaman) Yang Mulia, karena saat itu saya baru melihat Yosua melintas lewat taman saat Pak Ferdy Sambo masih ada Yang Mulia," ungkap Chuck.
"Jadi dalam rekaman itu yang diputar melalui laptop Baiquni apa yang saudara lihat?," Majelis Hakim kembali bertanya kepada Chuck.
"Ternyata yang kami lihat yang bisa kami simpulkan ternyata kan yang disampaikan kepada kami, yang kami lihat di berita bahwa tembak menembak itu terjadi (saat) pak ferdy sambo baru sampai ternyata yang kami lihat di video itu pak Ferdy sampai Yosua masih ada," jawab Chuck.
Adapun dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut para terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (raa/put)
Load more