Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dilaporkan Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, Ketua Umum Partai Republik Satu, atas tuduhan pelecehan seksual.
Hasnaeni melalui juru bicaranya, Farhat Abbas melaporkan Ketua KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu telah diterima DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis 22 Desember 2022.
"Oleh karena itu pada 22 Desember [2022], tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu," ujar Farhat Abbas dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Sebelumnya, Hasnaeni sempat melayangkan somasi kepada Hasyim Asy'ari pada Rabu (16/11/2022) dengan memberikan desakan untuk segera mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual itu.
Namun hal tersebut menurut Farhat Abbas tidak juga dilakukan hingga akhirnya pihak wanita Emas melaporkannya.
Dalam laporan ke DKPP atas kasus tersebut, Farhat Abbas mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah bukti pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana asusila yang dialami Wanita Emas.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," ujarnya.
Farhat mengatakan kasus pelecehan seksual yang dialami Wanita Emas oleh ketua KPU terjadi pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022, serta 2 September 2022 di lima tempat berbeda.
Dalam pelaporan Ke DKPP pihak Wanita Emas ternyata tidak hanya melaporkan ketua KPU saja, ada juga Komisioner KPU Idham Holik yang dilaporkan ke DKPP atas dugaan intimidasi terhadap petugas KPU daerah.(viva/put)
Load more