Jakarta - Pihak Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Dalam berbagai literatur yang saya baca, kerja sama itu harus ditunjukkan dengan adanya kerjasama fisik secara aktif," ujar Elwi di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).
Dia menjelaskan para pelaku sebagaimana mestinya perlu berperan aktif dalam merencanakan pembunuhan berencana.
Menurutnya, hal itu baru bisa disebutkan turut serta merencanakan pembunuhan.
"Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam 338 dan 340 KUHP itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif," jelasnya.
Oleh karena itu, Elwi menyebutkan pelaku yang tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, tak bisa dikategorikan turut serta.
Menurutnya, hal itu merupakan asas legalitas, yang mana tidak ada rumusan dalam KUHP yang menyebutkan sebagaimana tuduhan pembunuhan berencana.
"Tak ada rumusan dalam KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," tegasnya.(lpk/put)
Load more