Jakarta - Penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengajukan pertanyaan berandai kepada saksi ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Febri menanyakan soal kemungkinan jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.
Jaksa lantas menghentikan pertanyaan tersebut karena merasa tidak sesuai dengan perkara pembunuhan berencana.
"Izin yang mulia. Ini pertanyaan PH (penasihat hukum) ini mengatakan tidak menyimpulkan, tapi menyudutkan jaksa tidak bisa membuktikan," sahut jaksa.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso tidak menghentikan sanggahan jaksa penuntut umum (JPU) dan mempersilakan penasihat hukum Ferdy Sambo melanjutkan pertanyaan tersebut.
"Jika seandainya dalam hal bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif?" lanjut Febri.
Jaksa kembali menyanggah pertanyaan tersebut, yang mana mempertanyakan bagaimana bisa memikirkan pihaknya tidak bisa membuktikan dakwaan.
Meski demikian, ahli hukum pidana Elwi Danil tetap menjawab pertanyaan tersebut.
Elwi mengatakan motif pembunuhan harus dibuktikan untuk menjelaskan unsur kesengajaan yang berujung dalam dakwaan para pelaku dalam kasus tersebut.
Menurutnya, jika nanti JPU tidak bisa membuktikan dakwaan bukan berarti motif, melainkan kesengajaan melakukan tindakan pembunuhan.
"Jadi, kalau seandainya, mohon maaf saya tidak menyimpulkan JPU. Kalau seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, itu dia tidak bisa membuktikan motifnya, tapi membuktikan kesengajaannya," kata Elwi.(lpk/put)
Load more