"Hal itu senada dengan amanat Konvensi Hak Anak yang menegaskan disiplin yang diterapkan di sekolah harus menghormati hak dan martabat anak," ungkapnya.
Selain itu, Rini juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk membiayai pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
Sebab, menurutnya, hal itu sebagai fasilitas demi terlaksananya SRA.
Hal itu senada dengan mandat Konvensi Hak Anak di Pasal 28 yang mengamanatkan negara terlibat dalam mewujudkan hak atas pendidikan anak.(rpi/chm)
Load more