Jakarta, tvOnenews.com - Menkopolhukam Mahfud MD sebut tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan orang lainnya luka-luka.
Mahfud MD menyampaikan hal itu saat berkunjung ke Pesantren Miftahussunnah asuhan Rais Aam NU KH Miftachul Akhyar di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/12/2022).
Menurutnya hal itu menyampaikan itu mengacu pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.
“Kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," katanya.
Bisa jadi, papar dia, ada pelanggaran HAM biasa dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, itu.
Hal itu perlu dibuktikan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujar Mahfud MD.
Sebelumnya tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.
Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi.
Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan.
Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka. Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak.
Korban meninggal dalam kejadian tersebut sebanyak 135 orang dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.
Sementara ini, total enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jatim.
Satu tersangka lainnya ialah anggota TNI sehingga kasusnya ditangani Denpom Malang.
Lima tersangka dari sipil dan Polri sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Selanjutnya tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kelima tersangka tersebut kini ditahan oleh kejaksaan. Adapun tersangka eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sementara ini dilepas dari tahanan oleh penyidik Polda Jatim karena masa tahanannya habis.
Hadian Lukita tak kunjung diserahkan ke kejaksaan karena penyidik belum juga merampungkan berkas kasus Hadian sebagaimana diinginkan jaksa.(viva/muu)
Load more