Jakarta - Saksi ahli hukum pidana, Albert Aries membongkar situasi Bharada E alias Richard Eliezer yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Maka, yang paling relevan menyuruh melakukan. Menyuruh itu bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan orang, yang mana tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/12/2022).
Albert sebelumnya menjawab pertanyaan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy terkait pihak yang memberikan perintah melakukan kejahatan, bisa dikategorikan menyuruh.
Menurut dia, Bharada E hanya sebagai alat bagi pihak yang menyuruh, yakni Ferdy Sambo.
"Orang yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena merupakan alat," jelasnya.
Selain itu, Albert menegaskan sebagai seorang bawahan Ferdy Sambo, Bharada E tidak melakukan kesalahan.
Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Pasal 55 KUHP tentang pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh melakukan.
"Sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, kesengajaan, kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana," imbuhnya.(lpk/put)
Load more