Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta menyepakati Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Saya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan beserta segenap Anggota Dewan, atas ketelitiannya dalam mencermati seluruh substansi materi Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga persetujuan DPRD dapat diberikan,” kata Heru, pada Rabu (28/12/2022).
Heru berharap disetujuinya Raperda tersebut dapat memperkuat kelembagaan PT JakPro untuk memberdayakan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa Eksekutif akan terus berupaya menumbuhkan dan meningkatkan kinerja perluasan lingkup usaha PT JakPro yang meliputi properti, infrastruktur, utilitas, teknologi informasi dan komunikasi, serta melaksanakan penugasan dari Pemprov DKI Jakarta.
“Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” tuturnya.
Pengelolaan keuangan daerah di Jakarta selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk mengimplementasikan prinsip Good Governance dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehingga, Peraturan Daerah tersebut harus disesuaikan dan ditetapkan paling lambat tahun 2022. (agr/put)
Load more