LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Roy Suryo hanya Divonis Hukuman Penjara 9 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

Rabu, 28 Desember 2022 - 19:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

Hakim menilai Roy Suryo terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Hakim Ketua, Martin Ginting saat membaca vonis.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, yakni Roy Suryo menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.

Baca Juga :

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.

Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding. Sedangkan pihak kuasa hukum akan berfikir ulang atas keputusan hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.

Dalam tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di media sosial dan berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.(ant/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Tersingkat Punya Manfaat Luar Biasa, Ayo Terapkan Jika Ingin Hidup Diberkahi Allah SWT

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Tersingkat Punya Manfaat Luar Biasa, Ayo Terapkan Jika Ingin Hidup Diberkahi Allah SWT

Beragam aktivitas bisa dilakukan umat muslim dalam sehari-hari. Kata Ustaz Adi Hidayat memulai segala aktivitas tentu perlu diawali dengan niat dan doa dengan..
UI Buka Seleksi Calon Dekan Fakultas dan Direktur Sekolah Periode 2025-2029, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

UI Buka Seleksi Calon Dekan Fakultas dan Direktur Sekolah Periode 2025-2029, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Seleksi Calon Dekan Fakultas dan Direktur Sekolah yang dibuka UI meliputi jabatan di Fakultas Ilmu Administrasi, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Keperawatan, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Sekolah Ilmu Lingkungan.
Antisipasi Konvoi saat Malam Tahun Baru, Dirlantas Polda Metro Jaya: Saya Harap Warga Bekasi Tidak Usah Masuk ke Jakarta

Antisipasi Konvoi saat Malam Tahun Baru, Dirlantas Polda Metro Jaya: Saya Harap Warga Bekasi Tidak Usah Masuk ke Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan penyekatan di jalan perbatasan wilayah Jakarta saat perayaan tahun baru 2025 guna cegah masyakarat melakukan konvoi.
Sebut Ada Kolaborasi FFI dengan PSSI, Timnas Futsal Putri Indonesia Bakal Boyong Pemain Sepak Bola Skuad Garuda Pertiwi di Piala Asia 2025

Sebut Ada Kolaborasi FFI dengan PSSI, Timnas Futsal Putri Indonesia Bakal Boyong Pemain Sepak Bola Skuad Garuda Pertiwi di Piala Asia 2025

Asisten pelatih Timnas Futsal Putri Indonesia, Citra Adisti mengaku akan memboyong sejumlah pemain sepak bola skuad Garuda Pertiwi untuk Kualifikasi Piala Asia Futsal Putri 2025.
Besok, Ribuan Personel Gabungan Bakal Amankan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena

Besok, Ribuan Personel Gabungan Bakal Amankan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena

Ribuan personel gabungan bakal disiagakan mengamankan perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (28/12). 
Heboh Polisi Peras Penonton DWP, Ketua Komisi III: Di Situ Memang Rawan Narkoba

Heboh Polisi Peras Penonton DWP, Ketua Komisi III: Di Situ Memang Rawan Narkoba

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghargai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menindak oknum polisi terkait kasus pemerasan dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Trending
Top 3 Sport: Klasemen V-League 2024/2025, KOVO Ubah Regulasi, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Top Skor Liga Voli Korea

Top 3 Sport: Klasemen V-League 2024/2025, KOVO Ubah Regulasi, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Top Skor Liga Voli Korea

Rangkuman berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada hari Kamis (26/12/2024). Artikel seputar Megawati Hangestri di klub Korea Red Sparks paling diminati.
Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Pelatih Singapura Tsutomu Ogura memberi tanggapan seusai pertandingan melawan Vietnam di leg pertama semifinal Piala AFF 2024. Dia menyoroti keputusan wasit....
Coach Justin Tidak akan Lagi Kritik Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong, sampai Bawa Nama Bung Towel: Pertarungan yang Gua Tak Bisa Menangkan!

Coach Justin Tidak akan Lagi Kritik Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong, sampai Bawa Nama Bung Towel: Pertarungan yang Gua Tak Bisa Menangkan!

Coach Justin memutuskan untuk tidak lagi membahas pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, gara-gara hal ini terjadi kepadanya, singgung soal Bung Towel.
Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue…

Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue…

Ruben Onsu ternyata sempat kesal saat mengetahui kedekatan antara Boy William dan Sarwendah.  Lantas, seperti apa pengakuannya? Simak artikelnya berikut ini!
Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Terbaru, Sarwendah mengungkapkan sifat asli Boy William yang mungkin belum banyak diketahui publik. Penasaran seperti apa? Scroll untuk tahu jawabannya.
FIFA Mendadak Bilang Timnas Indonesia Berada di Posisi Kuat Lolos ke Piala Dunia 2026, Skuad Shin Tae-yong Itu Disebut…

FIFA Mendadak Bilang Timnas Indonesia Berada di Posisi Kuat Lolos ke Piala Dunia 2026, Skuad Shin Tae-yong Itu Disebut…

FIFA mendadak membahas soal peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke putaran final Piala Dunia 2026 jelang pertandingan krusia menghadapi Australia dan Bahrain.
Polisi Ungkap Detik-detik Rekaman CCTV Mahasiswi UPI Meninggal Jatuh dari Lantai 2 di Gedung Gymnasium, Ternyata...

Polisi Ungkap Detik-detik Rekaman CCTV Mahasiswi UPI Meninggal Jatuh dari Lantai 2 di Gedung Gymnasium, Ternyata...

Pihak kepolisian masih dalami kasus penemuan jenazah mahasiswi UPI bersimbah darah di dalam gedung gymnasium kampusnya. Begini penjelasan dari rekaman CCTV.
Selengkapnya
Viral