Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berjanji segera menemui Aliansi Nasional Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan maupun pihak Induk Koperasi (Inkop) TKBM Pelabuhan. Pertemuan ini menyikapi penolakan Aliansi dan Inkop terhadap revisi Peraturan Menteri Nomor KM 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan, serta rencana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Selain telah turun ke jalan, Aliansi dan Inkop mengancam melakukan mogok nasional jika tuntutan mereka tak digubris.
Guna terus memperjuangkan aspirasi mereka, Aliansi dan Inkop terus melaksanakan rapat konsolidasi.
"Kesimpulan rapat ini, Inkop TKBM bersama Aliansi Nasional dan Ketua Umum Jaman, Jaringan Kemandirian Nasional bersepakat menindaklanjuti perjuangan-perjuangan terkait penolakan akan direvisinya KM 35 dan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011," ujar Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, M Nasir, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Pihak Kementerian Perhubungan sendiri telah menghubungi Aliansi dan Inkop. Komunikasi ini dibantu oleh kelompok relawan Jokowi, Jaman.
"Alhamdulillah baru ada tanggapan, kemarin difasilitasi Ketua Umum Jaman, alhamdulillah pihak Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut telah menghubungi kami, meminta kami menghadap, alhamdulillah menghasilkan," kata Ketua Aliansi Aliansi Nasional Serikat Pekerja atau Serikat Buruh TKBM Pelabuhan, Surya Bakti Batubara.
"Sesuai dengan janji Dirjen Perhubungan Laut beserta Biro Hukum, pada bulan Januari pasca Nataru Pak Menteri Perhubungan siap menerima aliansi pekerja bersama Inkop TKBM," imbuhnya.
Load more