"Juga melakukan aksi unjuk rasa secara damai, sesuai mekanisme UU 21 Tahun 2000, dan sesuai perjanjian dengan pihak Kementerian Perhubungan dan Inkop akan mengundang Aliansi Nasional dalam pembahasan menyangkut revisi KM 35 dan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011," tandas Nasir. (ebs)
Load more