4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Ferdy Sambo sempat mengajukan banding terkait pemecatannya imbas kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, dari hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP), banding Ferdy Sambo tetap ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin 19 September 2022.
Dengan putusan banding itu, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Putusan sidang banding tersebut dibacakan Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding di Mabes Polri pada Senin (19/9/2022).(viva/muu)
Load more