Jakarta - Atambua adalah Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang berada di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sangat banyak potensi Sumber Daya yang dimiliki di Atambua, diantaranya: Potensi Sektor Pertanian & Peternakan, Ekonomi Kerajinan Tangan seperti Kain Tenun & Tali Rambi, Potensi Pariwisata Budaya serta Pariwisata Alam seperti Fulan Fehan dan Masih banyak lainnya.
Namun, kurang di kelola dengan maksimal sehingga belum memberikan manfaat yang banyak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang No. 43 tahun 2008, Jo. Perpres 44 Tahun 2017 maka dalam rangka memaksimalkan Potensi untuk kesejahteraan masyarakat warga perbatasan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) perlu melakukan:
A.Melakukan Tugas Pokok dan Fungsi BNPP yaitu :
1. Menetapkan kebijakan program
2. Menetapkan kebutuhan anggaran
3. Memfasilitasi pelaksanaan
4. Melakukan evaluasi dan pengawasan
B. Menyusun Identifikasi terhadap seluruh potensi yang ada di Kawasan PKSN Atambua, meliputi: Potensi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Buatan, dan sumber daya Lainnya.
C. Melakukan Optimalisasi Pengolahan dan Produksi seluruh Potensi dan pemasaran hasil hasil potensi baik dalam negeri maupun luar negeri.
D. Melakukan pengembangan terhadap hasil hasil Sumber Daya tersebut.
E. Melakukan kerjasama antara pihak pemerintah dengan non pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.
Dengan adanya identifikasi ini dapat menginformasikan kepada seluruh stakeholders terkait semoga segala Potensi Sumber Daya yang dimiliki oleh Kabupaten Belu sebagai salah satu Perbatasan Nusa Tenggara Timur bisa dikelola dengan baik sehingga Kesejahteraan masyarakat di perbatasan dapat ditingkatkan.
Load more