Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Ummat sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Hal itu setelah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual ulang.
"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat untuk DPR RI dan DPRD," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Adapun penetapan nomor urut itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik.
"Keputusan ini mulai ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari," ujarnya. (saa/put)
Load more