“Lewat lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut,” ujar Jokowi dalam siaran pers yang dilakukan secara virtual pada Jumat (30/12/2022).
Pencabutan status PPKM dikatakan Jokowi karena dalam beberapa hari terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali.
"Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," kata Jokowi.
Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Namun Jokowi mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati.
“Tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat namun demikian Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” tegas. (agr/put)
Load more