Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons terkait keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Heru mengatakan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan, terutama dari instruksi dari Pemerintah Pusat langsung.
"Tentunya tindak lanjutnya ada dari Pak Presiden, tadi sudah menyampaikan dan tentunya turunan dari Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), nanti kami tunggu," kata Heru, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022).
Meski begitu, Heru tetap mengimbau warga Jakarta untuk tetap menjaga kondisi tubuh dan patuhi protokol kesehatan meski PPKM telah dicabut.
Lebih lanjut, dia pun mengatakan perlu menunggu poin-poin aturan yang diarahkan oleh Pempus untuk ditindaklanjuti.
"Ini kan kembali normal, sehingga tapi tetap semuanya menjaga kondisi kesehatan. Nanti kami tunggu poin-poin yang harus kami tindaklanjuti," pungkas Heru.
Sementara diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada Jumat (30/12/2022).
“Lewat lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut,” ujar Jokowi dalam siaran pers yang dilakukan secara virtual pada Jumat (30/12/2022).
Pencabutan status PPKM dikatakan Jokowi karena dalam beberapa hari terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali.
"Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," kata Jokowi.
Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Namun Jokowi mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati.
“Tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat namun demikian Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” tegas. (agr/put)
Load more