Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari menolak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020.
"Padahal tidak ada yang mendesak untuk diterbitkan Perppu. Adanya perang di Ukraina, tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Perppu," kata Lucy dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).
"Dengan begitu [ditolak] DPR tidak hanya menjadi lembaga stempel Pemerintah," tambahnya.
Menurut dia, Perppu itu seakan diterbitkan untuk mendahului pembahasan UU Cipta Kerja di DPR. Lucy menduga pemerintah khawatir jika pembahasan Perppu di DPR tak sesuai harapan.
"Pemerintah juga bisa jadi khawatir berbagai elemen masyarakat akan mengawasi dengan ketat bila UU Ciptaker dibahas di DPR," jelasnya.
Load more