Jakarta - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah wewenang Presiden.
“Kita tentu menghargai wewenang konstitusional yang dimiliki presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah menggantikan UU,” ujar Basarah kepada awak media usai melakukan ziarah ke makam Fatmawati Soekarno di Karet Bivak pada Sabtu (31/12/2022).
“Perppu itu akan diuji oleh DPR disetujui atau tidak disetujui. saya kira kita lihat bagaimana perkembangan di DPR terhadap respons materi muatan hukum yang dituangkan dalam Perppu presiden tentang cipta kerja itu,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penerbitan Perppu tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022," ujar Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Load more