Jakarta - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah wewenang Presiden.
“Kita tentu menghargai wewenang konstitusional yang dimiliki presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah menggantikan UU,” ujar Basarah kepada awak media usai melakukan ziarah ke makam Fatmawati Soekarno di Karet Bivak pada Sabtu (31/12/2022).
“Perppu itu akan diuji oleh DPR disetujui atau tidak disetujui. saya kira kita lihat bagaimana perkembangan di DPR terhadap respons materi muatan hukum yang dituangkan dalam Perppu presiden tentang cipta kerja itu,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penerbitan Perppu tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022," ujar Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Dia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelasnya.
Airlangga mengatakan Presiden Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR RI terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja sehingga Ketua DPR RI sudah terinformasi.
"Prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK," ujar Airlangga.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Mahfud saat itu merupakan Ketua MK yang menandatangani putusan MK tersebut.
"Jadi ada kebutuhan yang mendesak, atau kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, namun undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada atau sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memberi kepastian," tutur Mahfud menjelaskan.
"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkan nya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian," tambah Mahfud.(saa/put)
Load more