Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyasrakat (PPKM) di Indonesia pada Jumat (30/12/2022). Kebijakan pencabutan tersebut turut serta ditengarai tren penularan dan penyebaran kasus infeksi covid-19 yang semakin menurun.
Alhasil pencabutan kebijakan PPKM dapat berdampak terhadap kelonggaran aturan pada kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan saat ini pihaknya bakal tetap melakukan pengamanan kerumunan masyarakat.
Langkah tersebut ditujukan mengingat pencabutan kebijakan PPKM dilakukan menjelang puncak perayaan malam pergantian tahun pada berbagai daerah.
Menurutnya pengamanan secara ketat tempat kerumunan masyarakat dilakukan hanya untuk kelancaran perayaan malam pergantian tahun baru.
"Untuk pengamanan kerumunan di tempat-tempat keramaian dan perayaan pergantian malam tahun baru sudah ada arahan dari Mabes agar jajaran betul melakukan assesmen," kata Dedi kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Dedi menjelaskan pihaknya telah mengistruksikan kepada jajaran teknis pengamanan dalam setiap kegiatan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan masyarakat.
Load more