LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/viva.co.id

Kaleidoskop 2022: Pejabat Kepolisian yang Terjerat Kasus Hukum Tahun 2022, Seret Jenderal Bintang Dua

Kaleidoskop 2022 - Sepanjang tahun 2022 ini, banyak kasus hukum yang telah terjadi. Bahkan sampai menyeret sejumlah anggota kepolisian menjadi tersangka..

Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:59 WIB

tvOnenews.com, Kaleidoskop 2022 - Sepanjang tahun 2022 ini, banyak kasus hukum yang terjadi. Bahkan sampai menyeret anggota kepolisian menjadi tersangka.

Pejabat kepolisian yang terjerat kasus hukum tersebut tidak main-main, mulai dari pangkat Ajun Komisaris hingga Jenderal Bintang Dua.

Berikut beberapa pejabat kepolisian yang terjerat kasus hukum tahun ini, disajikan dalam tema Kaleidoskop 2022 tvOnenews:

1. Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS

Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang Meninggal Dunia Usai Baku Tembak dengan Bharada E di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo , Jumat (8/7/2022)
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat/Brigadir J (ist.)

Baca Juga :

Kasus pertama adalah pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. Dan sampai dengan saat ini sidang terhadap perkara tersebut, masih terus berlanjut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan 5 terdakwa utama yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Ripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

Dari kelima terdakwa tersebut, tiga di antaranya adalah anggota kepolisian (Sambo, Richard dan Ricky) dan dua lain merupakan warga sipil.

Terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan mendapat sanksi pemecatan. Namun Bharada Richard dan Bripka Ricky masih belum menjalani sidang etik.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2. Sejumlah Perwira Tinggi dan Menengah Polri Terjerat Obstruction of Justice 

DokTerdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan (kiri)
Dua tersangka obstruction of justice (tvOnenews/Julio Trisaputra)

Sejumlah kasus yang menyeret anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merebak di tahun 2022. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi salah satu kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat luas.

Tidak hanya menyeret dua ajudannya, Bharada E dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo juga turut menyeret enam anak buahnya untuk melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus tewasnya Brigadir J.

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua.

Hasilnya, penyidik menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice ini.

Ketujuh tersangka dalam kasus perintangan penyidikan ini antara lain:

  • Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo
  • Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan
  • Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria
  • Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin
  • Mantan PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo
  • Mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto
  • Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto

Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, ketujuh tersangka kasus obstruction of justice disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo CS didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

3. Tiga Anggota Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Ribuan suporter Persebaya atau dikenal Bonekmania menggelar doa bersama dan menyalahkan lilin untuk ratusan korban tragedi Kanjuruhan di Tugu Pahlawan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/10/2022) malam.
Ribuan Bonekmania menggelar doa bersama di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur (Antara/HO-Diskominfo Surabaya)

Tragedi Kanjuruhan menjadi bencana sepakbola terbesar tanah air bahkan dunia. Peristiwa tersebut tidak akan dilupakan oleh publik Malang dan pecinta sepak bola tanah air.

Tragedi  yang terjadi 1 Oktober 2022 itu menelan korban lebih dari 750 orang dengan 133 nyawa yang melayang.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Terkait tragedi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka dalam di Polresta Malang Kota, pada 6 Oktober 2022 silam.

Tiga orang tersangka merupakan anggota polisi yang dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP tentang kelalaian.

Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Kapolri Listyo mengatakan ada 11 tembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Polri. Mayoritas ditembakan ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan Malang.

"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan. Beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Listyo, Kamis (6/10/2022).

Tiga tersangka sisanya adalah warga sipil dan dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. 

4. Teddy Minahasa Terkena Kasus Penjualan Narkoba

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH. S.Ik
​​​​​​​Teddy Minahasa (Tribrata News Sumbar)

Publik tanah air dihebohkan dengan pemberitaan Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu seberat 5 Kg pada 14 Oktober 2022 lalu.

Jenderal bintang dua tersebut ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri. Teddy disebut terlibat dalam transaksi penjualan narkoba seberat lima kilogram. 

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. 

Nahasnya, kasus tersebut terungkap sepekan sebelum Irjen Teddy Minahasa dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain Teddy, anggota polisi lain yang ikut terseret adalah Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D.

bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Saat ini pelimpahan kasus Teddy Minahasa telah sampai ke kejaksaan untuk disidangkan setelah Tahun Baru.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Mzn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sebut Ada Kolaborasi FFI dengan PSSI, Timnas Futsal Putri Indonesia Bakal Boyong Pemain Sepak Bola Skuad Garuda Pertiwi di Piala Asia 2025

Sebut Ada Kolaborasi FFI dengan PSSI, Timnas Futsal Putri Indonesia Bakal Boyong Pemain Sepak Bola Skuad Garuda Pertiwi di Piala Asia 2025

Asisten pelatih Timnas Futsal Putri Indonesia, Citra Adisti mengaku akan memboyong sejumlah pemain sepak bola skuad Garuda Pertiwi untuk Kualifikasi Piala Asia Futsal Putri 2025.
Besok, Ribuan Personel Gabungan Bakal Amankan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena

Besok, Ribuan Personel Gabungan Bakal Amankan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena

Ribuan personel gabungan bakal disiagakan mengamankan perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (28/12). 
Heboh Polisi Peras Penonton DWP, Ketua Komisi III: Di Situ Memang Rawan Narkoba

Heboh Polisi Peras Penonton DWP, Ketua Komisi III: Di Situ Memang Rawan Narkoba

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghargai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menindak oknum polisi terkait kasus pemerasan dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Jika PSSI Pecat Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Ini Jumlah Uang Kompensasi yang Harus Dibayarkan

Jika PSSI Pecat Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Ini Jumlah Uang Kompensasi yang Harus Dibayarkan

PSSI harus mengeluarkan hingga puluhan miliaran rupiah untuk membayar kompensasi jika Shin Tae-yong dipecat usai Timnas Indonesia tersingkir di Piala AFF 2024.
PDIP Tuding Ada Motif Politik dalam Penetapan Tersangka Hasto, DPR: Sampai Kiamat Enggak akan Selesai Debat

PDIP Tuding Ada Motif Politik dalam Penetapan Tersangka Hasto, DPR: Sampai Kiamat Enggak akan Selesai Debat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman hormati Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk melakukan pembelaan. Merespons soal penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK
Komisi III DPR Soroti Polri sebagai Mitra Kerja Paling Responsif, Responsivitas Capai 94%

Komisi III DPR Soroti Polri sebagai Mitra Kerja Paling Responsif, Responsivitas Capai 94%

Komisi III DPR mengungkap Polri sebagai mitra kerja paling responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. 
Trending
Top 3 Sport: Klasemen V-League 2024/2025, KOVO Ubah Regulasi, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Top Skor Liga Voli Korea

Top 3 Sport: Klasemen V-League 2024/2025, KOVO Ubah Regulasi, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Top Skor Liga Voli Korea

Rangkuman berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada hari Kamis (26/12/2024). Artikel seputar Megawati Hangestri di klub Korea Red Sparks paling diminati.
Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Pelatih Singapura Tsutomu Ogura memberi tanggapan seusai pertandingan melawan Vietnam di leg pertama semifinal Piala AFF 2024. Dia menyoroti keputusan wasit....
Coach Justin Tidak akan Lagi Kritik Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong, sampai Bawa Nama Bung Towel: Pertarungan yang Gua Tak Bisa Menangkan!

Coach Justin Tidak akan Lagi Kritik Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong, sampai Bawa Nama Bung Towel: Pertarungan yang Gua Tak Bisa Menangkan!

Coach Justin memutuskan untuk tidak lagi membahas pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, gara-gara hal ini terjadi kepadanya, singgung soal Bung Towel.
Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Terbaru, Sarwendah mengungkapkan sifat asli Boy William yang mungkin belum banyak diketahui publik. Penasaran seperti apa? Scroll untuk tahu jawabannya.
Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue…

Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue…

Ruben Onsu ternyata sempat kesal saat mengetahui kedekatan antara Boy William dan Sarwendah.  Lantas, seperti apa pengakuannya? Simak artikelnya berikut ini!
FIFA Mendadak Bilang Timnas Indonesia Berada di Posisi Kuat Lolos ke Piala Dunia 2026, Skuad Shin Tae-yong Itu Disebut…

FIFA Mendadak Bilang Timnas Indonesia Berada di Posisi Kuat Lolos ke Piala Dunia 2026, Skuad Shin Tae-yong Itu Disebut…

FIFA mendadak membahas soal peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke putaran final Piala Dunia 2026 jelang pertandingan krusia menghadapi Australia dan Bahrain.
Polisi Ungkap Detik-detik Rekaman CCTV Mahasiswi UPI Meninggal Jatuh dari Lantai 2 di Gedung Gymnasium, Ternyata...

Polisi Ungkap Detik-detik Rekaman CCTV Mahasiswi UPI Meninggal Jatuh dari Lantai 2 di Gedung Gymnasium, Ternyata...

Pihak kepolisian masih dalami kasus penemuan jenazah mahasiswi UPI bersimbah darah di dalam gedung gymnasium kampusnya. Begini penjelasan dari rekaman CCTV.
Selengkapnya
Viral