Sebelumnya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan hukum terkait pemecatan terhadapnya dari Polri pada 29 Desember 2022 lalu.
Setelah adanya gugatan tersebut, publik merespons keras dari keinginan Ferdy Sambo mendapat keadilan dari perbuatannya yang diduga melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Arman Hanis mengatakan Ferdy Sambo mencintai Polri sehingga melakukan langkah pencabutan gugatan tersebut.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," imbuhnya.
Kompolnas Merasa Aneh soal Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN kepada Kapolri dan Presiden Jokowi. Adapun terbaru, tanggapan Kompolnas merasa aneh soal alasan Ferdy Sambo cabut gugatan ke Jokowi dan Kapolri karena cinta Polri, Minggu (1/1/2023).
Load more