Lantas, kata Poengky, jika alasan Sambo mencabut gugatan tersebut lantaran karena kecintaannya sebagai anggota polri. Mengapa Sambo melakukan pelanggaran yang berat dengan melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jika yang bersangkutan mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh. Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," tutur Poengky.
"Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN," sambungnya.
Kubu Ferdy Sambo cabut laporan gugatan kepada Jokowi dan Kapolri
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo secara resmi mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pencabutan gugatan ini dibenarkan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar Arman dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.
Load more