Kata Arman, pencabutan gugatan tersebut juga dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
"Klien kami, Pak Ferdy Sambo juga telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," tuturnya.
Lebih jauh, Arman menegaskan, Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatannya yang berdampak pada konsekuensi hukum saat ini. Sehingga dengan segala pertimbangan, pihaknya mencabut gugatan tersebut.
"Kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," tandas Arman. (viva/ind/lpk/muu)
Load more