Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menghapus kewajiban perusahaan memberikan cuti panjang kepada pekerja. Sehingga pekerja tak mendapat cuti panjang.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari tak setuju adanya Perppu Cipta Kerja.
Dia mengatakan Perppu tersebut terlalu berpihak kepada pengusaha atau investor. Terlebih Perppu itu menghapus cuti panjang.
"Padahal, cuti panjang itu sudah seharusnya diberikan kepada pekerja," kata Politikus Partai Demokrat saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Dia menilai pemerintah seharusnya mengurangi jam kerja bagi pekerja. Sebab lamanya waktu bekerja tidak kemudian meningkatkan produktivitas.
"Karena itu, lima hari kerja dalam seminggu kiranya sudah cukup. Kebijakan ini menjadi jalan tengah dari yang lazim berlaku di negara maju," jelasnya.
Load more