Lebih lanjut, Lucy menilai pemerintah tak menerbitkan Perppu untuk kepastian hukum bagi pekerja, yakni hanya untuk investor.
"Ini artinya, motif diterbitkan Perppu memang bukan untuk kepentingan pekerja, tapi lebih kepada investor," ungkapnya.
Diketahui, pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terdapat perubahan yang diatur dalam pasal 81 poin 25 Perppu Cipta Kerja. Terdapat perubahan dalam aturan cuti dan istirahat pekerja.
Pada ayat 2 menghapus ketentuan libur 2 hari dalam seminggu. Sementara, libur hanya diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
Kemudian, perusahaan hanya wajib memberikan cuti minimal 12 hari setelah pekerja bekerja satu tahun. Sedangkan, pengusaha tidak lagi wajib memberikan cuti panjang.
Anggota DPD RI Teriak Makzulkan Jokowi
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha asal Sulawesi Tengah menolak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dia menyebut Jokowi bisa dimakzulkan imbas Perppu itu.
Load more