Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengatakan terdakwa Kuat Ma'ruf bisa dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurut Arif, Kuat Ma'ruf bisa lolos dari pidana jika jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan dakwaannya.
"Kalau dakwaan tidak terbukti, ya, konsekuensinya, bila kita lihat KUHAP, ya, bebas," kata Arif.
Arif menekankan terdakwa Kuat Ma'ruf bisa lolos dari dakwaan jaksa bila tidak ditemukan bukti-bukti di persidangan.
Dia mengatakan hal itu bisa saja terjadi bila jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan kepada terdakwa.
Load more