Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengatakan terdakwa Kuat Ma'ruf bisa dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurut Arif, Kuat Ma'ruf bisa lolos dari pidana jika jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan dakwaannya.
"Kalau dakwaan tidak terbukti, ya, konsekuensinya, bila kita lihat KUHAP, ya, bebas," kata Arif.
Arif menekankan terdakwa Kuat Ma'ruf bisa lolos dari dakwaan jaksa bila tidak ditemukan bukti-bukti di persidangan.
Dia mengatakan hal itu bisa saja terjadi bila jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan kepada terdakwa.
"(Kuat), ya, bebas kalau dakwaan tidak terbukti, lho," tegasnya.
Kuat Ma'ruf Lega?
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan menyebut harus ada meeting of mind agar pelaku pembunuhan berencana bisa terbukti.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf menghadirkan saksi meringankan ahli hukum pidana itu dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan berencana.
"Jika ada seseorang yang ada pada wkatu dan di tempat kejadian perkara (TKP) tanpa meeting of mind, apakah mungkin orang tersebut dapat ditarik sebagai pesakitan?"tanya kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).
Arif menjelaskan seseorang yang berada di TKP sekali pun belum tentu bisa ditarik sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Sebab, dia menekankan dalam hukum pidana, para pelaku pembunuhan berencana harus memiliki kepahaman yang sama.
"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejahatan itu turut serta," sahut Arif.
Selain itu, Arif menekankan pentingnya mengetahui adanya kesepahaman sebelum menentukan dakwaan pembunuhan berencana.
"Tergantung apakah dari semua orang yang ada di situ terjadi kesepahaman yang sama untuk terjadinya kejahatan yang dimaksud. Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang yang di situ, berarti ada meeting of mind-nya. Berarti dia (Kuat Ma'ruf) turut serta," jelasnya.
Dengan demikian, Arif menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) harus mampu mengungkap keikutsertaan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dia menuturkan setiap persidangan perlu menemukan bukti-bukti yang dimaksud dalam surat dakwaan.
"Kalau tidak ada, berarti tidak turut kesertaan. Itu semua menyangkut tinggal pembuktian saja," imbuhnya. (lpk/ebs/muu)
Load more