Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beri bantuan beasiswa kepada anak tenaga kesehatan (nakes) DKI Jakarta yang meninggal pada masa penanganan Covid-19.
Ada pun, Kepgub 1194 Tahun 2022, ditandatangani oleh Heru Budi Hartono, pada 19 Desember 2022 silam.
"Menetapkan besaran dan daftar penerima beasiswa pendidikan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran Il yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," bunyi Kepgub, dikutip pada Senin (2/1/2023).
Diketahui, biaya pemberian beasiswa tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, lewat Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pembagian biaya beasiswa pun dibagi dengan besaran berbeda, tergantung tingkatan. Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sedikitnya menerima bantuan sebesar Rp 6 juta per orang selama satu tahun.
Kemudian untuk tingkatan SD senilai Rp 9 juta, untuk SMP dan SMA masing-masing menerima beasiswa sebesar Rp 12 juta, dan Rp 15 juta.
Load more