Jakarta - Saksi meringankan dakwaan terdakwa Ferdy Sambo, ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menilai tidak melihat unsur pidana pembunuhan berencana terkait peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun peristiwa Duren Tiga, ialah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan hingga menghilangkan nyawa ajudan Ferdy Sambo, Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menuturkan sebuah kronoligis bahwa kliennya ingin melakukan klarifikasi terhadap peristiwa di Magelang.
"Ada situasi dalam perjalanan ketika saudara terdakwa Ferdy Sambo melihat Yosua di depan gerbang dan kemudian dia (Sambo) menjadi sangat emosional, apakah itu bisa disebut tidak memenuhi aspek kesengajaan?"tanya Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1/2023).
Said menjelaskan dalam kesengajaan, terdapat unsur perbuatan nyata dari pelaku terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
Menurutnya, pelaku harus melakukan perbuatan langsung ke korban yang perlu dibuktikan di persidangan.
"Jadi, kesengajaan itu harus ada perbuatan nyata dalam kasus pembunuhan, harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian, kemudian ada orang yang meninggal dunia dan kematian ini memang dikehandaki dari pelaku," jelas Said.
Load more